Kamis, 18 Juni 2009

Pemkab Tagih Pajak Migas

INDRAMAYU (SINDO) – Pemkab Indramayu kembali menagih pajak pengolahan migas (PPM) ke PT Pertamina, setelah proses penagihan pajak selama enam tahun terakhir sempat mandek.
Pemkab mendesak pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan pembayaran pajak migas dari daerah penghasil migas, seperti Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin menjelaskan, pajak pengolahan migas hingga kini belum terealisasi. ”Berbagai upaya telah dilakukan, tapi hasilnya tetap saja deadlock,” ujarnya kemarin. Meski tersendat, sesuai Perda No 25/2002 tentang Pengolahan Migas, hal itu masih tetap berlaku. Artinya, tagihan pajak pengolahan migas masih terhitung hingga saat ini. Berdasarkan perhitungan terakhir per Juli 2008, jumlah tagihan pajak pengolahan migas mencapai Rp240 miliar. Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rozak Muslim berharap pemerintah pusat mengambil alih proses pajak pengolahan migas yang saat ini masih terkesan tarik ulur. ”Harus ada tindak lanjut dari pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas penagihan pajak migas,” ungkapnya. Menurut dia, sebenarnya tagihan PPM ke PT Pertamina telah masuk ke meja empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BU MN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ES DM) dan Menteri Dalam Negeri sejak 2006 lalu.Namun, hingga kini belum ada keputusan final tentang realisasi pembayaran pajak migas ke kas daerah. Anggota Fraksi PDIP Ruwadi Budiman meminta Pemkab Indramayu kembali proaktif melakukan pendekatan dengan PT Pertamina dan departemen terkait untuk menagih PPM selama enam tahun terakhir. ”Eksekutif harus kembali proaktif menagih, sebab perda yang diterbitkan tetap sah,”ucap- Ruwadi. Sebelumnya Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah akan kembali mengkaji PPM yang dihasilkan daerah penghasil migas. Terlebih dulu,Perda PPM akan dikonsultasikan dengan Depdagri, apakah peraturan tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi seperti undang- undang atau keputusan Presiden (Keppres).
Tomi Indra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar